Home / Opini / Kementan Buka Dokumen Klarifikasi RS Usai Indah Megahwati Sebarkan Narasi Menyesatkan ke Publik

Kementan Buka Dokumen Klarifikasi RS Usai Indah Megahwati Sebarkan Narasi Menyesatkan ke Publik

KKSSNews.com, JakartaKementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) secara resmi membuka dua dokumen dari RSU Bhakti Asih yang menunjukkan bahwa surat keterangan sakit atas nama Indah Megahwati tidak didukung data resmi rumah sakit.

Langkah ini diambil sebagai upaya pelurusan informasi sekaligus perlindungan institusi, menyusul pernyataan Indah Megahwati dalam sebuah podcast yang menyebut dirinya sebagai korban fitnah.

Kementan menegaskan, pembukaan dokumen dilakukan karena yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses hukum lanjutan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan kementerian.

Kementan: Ada Informasi Tak Sesuai Dokumen Resmi

Menurut Moch. Arief Cahyono selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, sejumlah pernyataan yang beredar di ruang publik dinilai tidak selaras dengan dokumen resmi.

Ia juga mengingatkan agar publik tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu berbasis fakta hukum.

“Publik dan internal Kementerian Pertanian perlu sangat berhati-hati. Kami mencatat adanya pola penyampaian informasi yang tidak didukung oleh fakta hukum dan dokumen resmi,” tegasnya.

Klaim Dirawat di ICU Dipastikan Tidak Pernah Ada

Salah satu poin yang diklarifikasi adalah klaim perawatan intensif di ruang ICU.

Berdasarkan surat resmi RSU Bhakti Asih bernomor 402/DIR-RSUBA/V/2025, klaim tersebut dinyatakan tidak benar.

Dalam klarifikasi tertulis, pihak rumah sakit menegaskan beberapa hal penting:

  • Dokter yang tercantum dalam surat sakit tidak terdaftar sebagai tenaga medis
  • Tidak terdapat data atau rekam medis atas nama Indah Megahwati
  • Stempel dalam dokumen bukan stempel resmi rumah sakit

“Klaim dirawat di ICU itu tidak pernah ada. Rumah sakit sudah menyatakan secara tertulis tidak ada perawatan, tidak ada pasien, tidak ada dokter, dan stempelnya bukan milik mereka,” ujar Arief.

Kasus Rp27 Miliar Ditegaskan Berbasis Fakta Hukum

Kementan juga kembali menegaskan bahwa dugaan korupsi senilai Rp27 miliar bukan sekadar narasi, melainkan berdasarkan fakta hukum yang sedang diproses.

Kasus ini sebelumnya terungkap dari pengakuan seorang pejabat bawahan bernama Deni, yang mengaku menerima dana Rp10 miliar dalam skema proyek.

Pengakuan tersebut kemudian diperkuat oleh audit investigatif Inspektorat Jenderal yang menemukan adanya proyek fiktif dengan nilai total mencapai Rp27 miliar.

Nilai tersebut bahkan berpotensi meningkat, seiring munculnya laporan dari sejumlah pihak yang mengaku tidak pernah menerima realisasi proyek meski telah dimintai komitmen dana.

“Ini bukan opini, bukan framing, dan bukan cerita sepihak. Ada pengakuan, audit investigatif resmi, dan proses hukum,” tegas Arief.

Proses Hukum Berjalan di Polda Metro Jaya

Saat ini, perkara tersebut tengah diproses oleh Polda Metro Jaya dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk tahapan lebih lanjut, termasuk penetapan P21.

Selain Indah Megahwati, Deni juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Proses hukum masih terus berkembang seiring dengan pendalaman bukti, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan keterangan tambahan.

Mentan Amran: Tidak Ada Toleransi untuk Korupsi

Andi Amran Sulaiman sebelumnya telah menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan, termasuk dugaan pemerasan berkedok proyek pengadaan.

“Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka. Ini bagian dari komitmen kami membersihkan Kementerian Pertanian dari korupsi,” ujarnya.

Imbauan Tegas: Hentikan Narasi di Luar Pengadilan

Kementan menegaskan komitmennya untuk transparan dan kooperatif dalam proses hukum.

Di sisi lain, pihaknya juga mengingatkan agar tidak ada upaya membangun opini di luar jalur hukum yang dapat menyesatkan publik.

“Kami mengimbau agar tidak membangun narasi pembelaan di luar pengadilan. Jika terus menyebarkan informasi yang tidak benar, berpotensi membuka perkara hukum baru,” tutup Arief.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *