Beranda / News / Bongkar Mafia Beras Fortifikasi: Mentan Amran Sebut Kerugian Konsumen Rp71 Triliun dan Negara Rp56 Triliun

Bongkar Mafia Beras Fortifikasi: Mentan Amran Sebut Kerugian Konsumen Rp71 Triliun dan Negara Rp56 Triliun

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman aat ditemui di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

KKSSNews.com, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) kembali membongkar praktik kecurangan dalam tata niaga pangan nasional. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai standar, dengan potensi kerugian konsumen mencapai Rp71 triliun serta kerugian negara dari sisi subsidi pangan sebesar Rp56 triliun.

Mentan Amran menegaskan bahwa beras fortifikasi sejatinya ditujukan untuk memperkuat gizi masyarakat berpenghasilan rendah, kelompok rentan, serta pencegahan stunting pada anak-anak.

Oleh karena itu, harga jualnya seharusnya terjangkau dan tidak jauh dari harga beras medium.

“Fortifikasi itu diberikan vitamin-vitamin khusus untuk masyarakat menengah ke bawah, orang yang stunting, atau kekurangan gizi. Logikanya harganya harus murah, minimal setara beras medium atau sedikit lebih tinggi. Tapi ternyata ada yang dijual sampai Rp42 ribu per kilogram. Ini tidak masuk akal, ini akal-akalan,” tegas Mentan Amran saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Hasil Uji Lab: 80 Persen Tidak Sesuai Standar

Berdasarkan pengujian dari tiga laboratorium independen, sekitar 80 persen dari sampel 15 merek beras fortifikasi yang diperiksa dinyatakan tidak memenuhi standar.

Sebagian besar sampel bahkan terbukti bukan beras fortifikasi sama sekali.

Meski tak sesuai standar gizi, produk-produk tersebut dijual di pasaran dengan rata-rata harga Rp22.665 per kilogram, bahkan ada yang menyentuh Rp42.000 per kg.

Amran menduga terjadi pergeseran modus operandi pelaku mafia pangan. Setelah pengawasan terhadap beras premium diperketat, para pelaku mengalihkan praktiknya ke beras fortifikasi demi mengejar margin keuntungan yang sangat raksasa.

Barang Subsidi Dipakai Menipu Rakyat

Mentan memperjelas bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran berat karena proses produksi gabah di dalam negeri telah menyerap alokasi subsidi pemerintah yang nilainya mencapai Rp164 triliun pada 2026—mencakup subsidi pupuk, irigasi, listrik, BBM, benih, hingga alat mesin pertanian.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp56 triliun melekat pada porsi beras fortifikasi.

“Ini barang subsidi. Produksinya mendapat subsidi pupuk, irigasi, listrik, BBM, benih, traktor, dan lain-lain. Sudah barang subsidi, dipakai menipu pula rakyat. Ini kejam. Selain merugikan masyarakat sekitar Rp71 triliun, juga merugikan negara karena subsidi yang diberikan tidak tepat sasaran,” lanjut Amran.

Pencabutan Izin dan Tindak Pidana

Saat ini, Kementerian Pertanian sedang melengkapi bukti-bukti administrasi untuk segera diserahkan kepada Satgas Pangan dan aparat penegak hukum (APH).

Selain sanksi pidana, Kementan memastikan akan mencabut izin edar produsen yang terbukti melakukan kecurangan.

“Saya sudah minta dicek sedetail mungkin. Kalau sudah terbukti melanggar, izinnya kami cabut. Yang melanggar harus diberi hukuman berat agar memberikan efek jera,” pungkas Amran.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *