KKSSNews.com, Yogyakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) mendorong Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual berupa Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) terhadap berbagai varietas unggul hasil penelitian yang telah dikembangkan kampus tersebut.
Dorongan tersebut disampaikan Kepala Pusat PVTPP Sekretariat Jenderal Kementan, Leli Nuryati, saat membuka kegiatan Pelatihan PVT: Dari Inovasi Pemuliaan menuju Hilirisasi dan Kemitraan Industri yang diselenggarakan Intellectual Property Management Office (IPMO) UGM di Yogyakarta, Senin (22/6/2026).
Menurut Leli, UGM memiliki potensi besar dalam menghasilkan varietas unggul tanaman yang produktif dan adaptif terhadap perubahan iklim. Namun hingga kini, kampus tersebut belum tercatat sebagai pemegang sertifikat hak PVT.
“Hingga saat ini, perguruan tinggi yang telah mendapatkan sertifikat hak PVT hanya 5 persen dan sampai saat ini UGM belum menjadi pemegang hak PVT, sementara potensi varietas hasil riset para peneliti dan dosennya sangat tinggi untuk diajukan hak PVT-nya,” ujar Leli dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Dukung Swasembada Pangan dan Nilai Tambah Ekonomi
Leli menjelaskan, sesuai arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kementan terus mendorong lahirnya inovasi baru yang mampu meningkatkan produksi pertanian sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
Karena itu, Pusat PVTPP Kementan saat ini menjalin sinergi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) guna mendorong perguruan tinggi lebih aktif mendaftarkan hak PVT atas hasil riset yang dimiliki.
“Oleh karena itu, kami mendorong penuh UGM untuk mendaftarkan hak PVT. Keberadaan hak PVT tidak hanya bertujuan melindungi hak pemulia, tetapi juga mendorong lahirnya inovasi-inovasi baru yang dapat meningkatkan produktivitas, kualitas, daya saing, nilai tambah ekonomi bagi pemulia dan UGM itu sendiri sebagai kampus penghasil inovasi serta mendorong keberlanjutan sektor pertanian Indonesia,” tegasnya.
Menurut Kementan, perlindungan hukum terhadap varietas unggul akan menjadi fondasi penting dalam pengembangan industri benih nasional yang lebih kompetitif dan berkelanjutan.
UGM Prioritaskan Penguatan Kekayaan Intelektual
Sementara itu, Ketua Intellectual Property Management Office (IPMO) Direktorat Pengembangan Usaha UGM, Prof. Sang Kompiang Wirawan, menyatakan pihaknya memiliki komitmen kuat untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan intelektual, termasuk perlindungan varietas tanaman.
Ia menilai PVT merupakan instrumen penting dalam mendukung peningkatan kualitas inovasi, memperkuat hilirisasi hasil penelitian, serta memperluas kerja sama dengan dunia usaha dan industri.
“Kami memprioritaskan mendorong hak PVT karena menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan kualitas inovasi, penguatan hilirisasi hasil penelitian, serta perluasan kolaborasi dengan dunia industri dan pemangku kepentingan lainnya,” katanya.
Selain itu, perlindungan PVT juga dinilai dapat meningkatkan nilai riset dan mendukung akreditasi perguruan tinggi.
“PVT sangat penting juga bagi kampus salah satunya agar dapat meningkatkan akreditasi kampus dan nilai riset yang dilakukan sivitas akademika UGM,” tambahnya.
Percepat Komersialisasi Hasil Riset
Komitmen UGM dalam mendorong perlindungan varietas tanaman juga diwujudkan melalui sinergi dengan program PrimeSTeP yang dikelola Science and Techno Park (STP) UGM.
Program tersebut berfokus pada inkubasi, akselerasi, dan hilirisasi produk inovasi unggulan universitas, termasuk memastikan varietas tanaman hasil penelitian memiliki perlindungan hukum sebelum memasuki tahap komersialisasi.
“Sinergi ini memastikan bahwa varietas tanaman baru yang dikembangkan oleh pemulia UGM tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki kesiapan matang untuk masuk ke dalam ekosistem inkubasi STP UGM sehingga mempercepat proses komersialisasi dan adopsi oleh mitra industri perbenihan,” jelas Prof. Sang Kompiang.
Industri Benih Dukung Perlindungan Varietas
Dukungan terhadap perlindungan varietas tanaman juga datang dari kalangan industri. Perwakilan PT Agri Makmur Pertiwi (AMP), Aris Setiawan, menilai hak PVT menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan inovasi di sektor perbenihan nasional.
Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, meningkatkan keamanan investasi, serta mengurangi potensi sengketa hak kepemilikan varietas.
Aris juga menilai UGM memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pusat pengembangan varietas unggul nasional, termasuk pada komoditas yang selama ini masih minim perhatian penelitian.
“UGM berpotensi besar menjadi perguruan tinggi dengan inovasi-inovasi public variety. Misalnya komoditas yang jarang disentuh peneliti seperti tanaman temu-temuan untuk bahan obat dan jamu maupun tanaman kacang-kacangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, peluang kerja sama antara perguruan tinggi dan industri benih terbuka luas melalui berbagai skema, mulai dari sistem royalti hingga pembelian hak varietas secara penuh.







