KKSSNews.com, Jakarta – Pemerintah melakukan pembenahan besar dalam tata kelola pupuk bersubsidi melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025.
Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi anggaran, memperkuat transparansi, serta memastikan distribusi pupuk lebih tepat sasaran kepada petani di seluruh Indonesia.
Langkah strategis ini diambil untuk menjaga stabilitas produksi pertanian nasional sekaligus memastikan ketersediaan pangan tetap aman di tengah tantangan global dan perubahan iklim.
Efisiensi Subsidi Pupuk Capai 20 Persen
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa reformasi kebijakan pupuk bersubsidi tidak akan mengurangi akses petani terhadap pupuk yang mereka butuhkan.
Menurutnya, pemerintah menargetkan efisiensi anggaran subsidi pupuk hingga 20 persen melalui perbaikan sistem distribusi dan pengawasan yang lebih ketat.
“Melalui Perpres 113 Tahun 2025, pemerintah menargetkan efisiensi anggaran subsidi pupuk sekitar 20 persen. Efisiensi ini dilakukan tanpa mengurangi akses petani terhadap pupuk bersubsidi,” ujar Mentan Amran, Senin (9/3/2026).
Ia menegaskan bahwa perubahan sistem ini justru akan memperluas cakupan penerima manfaat, termasuk petani, nelayan, dan petambak yang telah terdaftar dalam sistem RNI/HT.
Transparansi dan Akuntabilitas Ditingkatkan
Selain efisiensi anggaran, kebijakan baru ini juga menekankan peningkatan transparansi dalam perhitungan subsidi pupuk. Pemerintah mulai menerapkan mekanisme harga komersial sebagai dasar penghitungan nilai subsidi.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan sistem subsidi yang lebih akuntabel, terukur, dan sesuai dengan kondisi pasar.
Mentan Amran menjelaskan bahwa reformasi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional melalui pengelolaan input pertanian yang lebih efisien.
“Regulasi ini juga mendukung penguatan investasi dan revitalisasi PT Pupuk Indonesia agar lebih efektif dan efisien dalam menjamin ketersediaan pupuk nasional,” tambahnya.
Permentan 3 Tahun 2026 Jadi Turunan Regulasi
Di tingkat teknis, implementasi Perpres tersebut telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Pokja Pupuk Bersubsidi pada 3 Maret 2026 untuk mempercepat pelaksanaan regulasi tersebut.
“Perpres 113 Tahun 2025 telah kami tindaklanjuti melalui Permentan 3 Tahun 2026. Saat ini juga sedang diproses rancangan aturan lanjutan terkait tata cara perhitungan nilai komersial dan bahan baku pupuk bersubsidi,” jelasnya.
Aturan lanjutan tersebut saat ini masih dalam tahap pengundangan di Kementerian Hukum sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi.
Penguatan Data eRDKK dan Peran Daerah
Salah satu perubahan penting dalam kebijakan baru ini adalah penguatan sistem data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).
Penyusunan data kini dilakukan secara lebih terkoordinasi antara dinas pertanian kabupaten/kota dan penyuluh pertanian, sebelum disahkan oleh kepala dinas.
Skema ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data penerima pupuk bersubsidi sehingga tidak terjadi penyaluran yang tidak tepat sasaran.
“Penguatan peran dinas dan penyuluh merupakan langkah konkret untuk meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi,” ujar Andi Nur Alam Syah.
Sistem Pengawasan Diperketat
Selain pembenahan data, pemerintah juga memperkuat sistem verifikasi dan validasi distribusi pupuk bersubsidi dengan melibatkan berbagai unsur di tingkat daerah.
Tim pengawasan kini diperluas dengan melibatkan dinas pertanian serta penyuluh lapangan untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan.
Dengan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi, pemerintah menargetkan distribusi pupuk dapat berjalan lebih tepat waktu, tepat jumlah, dan transparan.
“Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi, distribusi pupuk bersubsidi diharapkan semakin tepat waktu, tepat jumlah, dan transparan,” tegasnya.
Dorong Produktivitas dan Ketahanan Pangan Nasional
Reformasi tata kelola pupuk ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat sektor pertanian nasional.
Pupuk sebagai salah satu input utama produksi pertanian dinilai memiliki peran vital dalam menjaga produktivitas pangan.
Dengan sistem subsidi yang lebih efisien dan tepat sasaran, pemerintah berharap produktivitas petani dapat meningkat sekaligus mengurangi potensi kebocoran anggaran negara.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah dinamika harga global dan tantangan perubahan iklim.
Kesimpulan
Perombakan tata kelola pupuk bersubsidi melalui Perpres 113 Tahun 2025 menandai langkah penting pemerintah dalam menciptakan sistem distribusi yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Dengan dukungan regulasi turunan, penguatan data, serta pengawasan di tingkat daerah, pemerintah optimistis subsidi pupuk akan semakin tepat sasaran dan mampu mendukung peningkatan produksi pangan nasional secara berkelanjutan.







