KKSSNews.com, Jakarta – Pemerintah memperkokoh peran Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai garda terdepan dalam mengawal dan mempertahankan swasembada pangan nasional.
Langkah strategis ini direalisasikan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (12/10/2026).
SEB tersebut mengatur secara detail pengelolaan sarana, prasarana, serta ketenagaan penyuluhan pertanian demi memperpendek rantai birokrasi dan memacu kecepatan eksekusi program di lapangan.
Mentan Amran menegaskan, penataan kewenangan PPL berada langsung di bawah koordinasi pemerintah pusat guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan berdampak nyata bagi petani.
“PPL adalah pasukan terdepan untuk swasembada. Merekalah yang tahu kondisi di lapangan. Kita harus buat regulasi yang membuat mereka bisa bergerak cepat agar kebijakan pusat dieksekusi tanpa hambatan,” tegas Mentan Amran.
Kawal Alokasi Anggaran Pangan Raksasa Rp144 Triliun
Penguatan struktur dan kapasitas penyuluh dinilai sangat krusial mengingat besarnya penggelontoran anggaran negara untuk sektor agribisnis dan infrastruktur Pangan.
- Bantuan Langsung Kementan: Mencapai sekitar Rp30 triliun.
- Total Dukungan Sektor Pangan Nasional: Mencapai Rp144 triliun (termasuk pembangunan irigasi dan infrastruktur).
“Ini harus dikawal ketat oleh PPL. Jangan sampai anggaran raksasa sudah disiapkan dan bantuan disalurkan, tetapi pelaksanaannya terhambat di tingkat bawah,” ujar Amran.
Mentan menambahkan, target swasembada beras yang awalnya dirancang dalam waktu empat tahun berhasil dituntaskan dalam satu tahun pertama kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dan capaian ini optimis dipertahankan hingga akhir 2026.
Refocusing Anggaran untuk Perbaikan Kantor PPL yang Rusak
Sebagai wujud kepedulian terhadap kesejahteraan kerja PPL, Kementan mengambil langkah cepat dengan melakukan refocusing anggaran tahun 2026 guna memperbaiki kantor-kantor BPP/PPL yang mengalami kerusakan fisik berat di berbagai daerah.
“Untuk sementara kami langsung refocusing anggaran tahun ini. Kalau bisa dua bulan selesai untuk yang rusak berat. InsyaAllah tahun depan selesai semua tempat PPL bernaung,” jelas Mentan.
Mendagri Tito Karnavian Pangkas Kendala Birokrasi Daerah
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menilai kesepahaman bersama ini menjadi jawaban atas sumbatan birokrasi yang kerap memperlambat implementasi program pemerintah pusat di tingkat kabupaten/kota.
Tito mencontohkan lambatnya penyerapan anggaran penanganan dampak bencana sektor pertanian senilai Rp900 miliar di Aceh (baru mencapai 50–60%), dibandingkan Sumatra Utara dan Sumatra Barat yang telah menyerap 70–80%.
Melalui SEB Mentan-Mendagri ini, tata kelola penyuluhan pertanian dijamin makin solid, responsif, serta siap mendukung kemandirian pangan nasional secara berkelanjutan.







