KKSSNews.com — Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat tata kelola industri pergulaan nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa seluruh unit pengolahan dan pabrik gula rafinasi wajib memiliki kebun tebu sendiri tanpa terkecuali.
Ketentuan ini bukan aturan baru, melainkan penegasan atas norma yang diatur dalam Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Permentan Nomor 98 Tahun 2013.
Regulasi tersebut mewajibkan pabrik gula memiliki kebun sendiri untuk memasok minimal 20 persen kebutuhan bahan bakunya paling lambat tiga tahun sejak beroperasi.
“Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas,” ujar Mentan Amran di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Hanya 1 dari 11 Perusahaan Rafinasi yang Patuh
Mentan Amran mengungkapkan kepatuhan industri terhadap aturan ini sangat memprihatinkan.
Dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi di Indonesia, hanya satu perusahaan yang terbukti patuh membangun kebun sejak 2014.
Sementara 10 perusahaan lainnya diduga tak memiliki kebun dan mengandalkan bahan baku impor.
Dampaknya, rembesan gula rafinasi impor membanjiri pasar konsumsi. Hal ini menekan BUMN pergulaan seperti PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) yang mencatat kerugian hingga Rp680 miliar pada 2025.
Kondisi tersebut juga memukul langsung para petani tebu di daerah. Harga tetes tebu (molase) anjlok dari Rp1.900 menjadi Rp1.000 per liter pada Maret 2026.
Bahkan, puluhan ribu ton gula petani di Jawa Timur sempat tidak terserap pasar hingga memicu gelombang aksi protes dan ancaman mogok massal petani tebu di Blora, Jawa Tengah.
Kerugian ekonomi petani ditaksir mencapai Rp4 triliun hingga Rp7 triliun akibat kerugian volume gula mencapai 1,6 juta ton.
“Yang terjadi di lapangan, kita buka saja, rafinasi banjir. Kalau bocor, bocor sedikit, ini banjir dan petani tebu rugi luar biasa,” tegas Amran.
Soroti Celah Regulasi PP 26/2021 dan Dukungan KPK
Guna menyapu bersih celah aturan yang merugikan petani, Kementan menyoroti adanya ketidaksesuaian antara bunyi pasal dan penjelasan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021.
Langkah perbaikan ini juga sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta revisi PP tersebut untuk menghapus pasal pengecualian bagi produsen Gula Kristal Rafinasi.
Langkah tegas Kementan ini turut mengantongi dukungan penuh dari Komisi VI DPR RI serta asosiasi petani tebu yang diwakili Arum Sabil.
Percepat Bongkar Ratoon Demi Swasembada 2 Tahun
Sebagai bagian dari percepatan target swasembada gula nasional dalam dua tahun dari Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menggenjot program bongkar ratoon (peremajaan tebu) seluas 100.000 hektare pada tahun ini dan 150.000 hektare pada tahun depan.
Langkah ini krusial mengingat sekitar 85 persen tanaman tebu di Indonesia sudah berusia tua dan tidak produktif.
“Presiden sudah perintahkan, dua tahun swasembada gula harus tercapai. Kami tidak akan menunda-nunda lagi, semua langkah, penertiban kebun wajib, peremajaan tebu, sampai penindakan rafinasi ilegal, akan kami kebut serentak,” pungkas Mentan Amran.







