KKSSNews.com, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah daerah kembali menunjukkan tren penguatan setelah sempat mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan pemulihan harga tersebut merupakan hasil dari langkah pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan untuk menjaga kesejahteraan petani sawit dan memastikan harga di tingkat petani tetap mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
“Alhamdulillah, langkah bersama yang kita lakukan mulai menunjukkan hasil positif. Bahkan harganya ada yang melampaui harga sebelumnya. Ini sangat baik untuk kesejahteraan petani sawit,” ujar Amran dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Menurut Kementan, penguatan harga TBS terjadi hampir merata di sejumlah sentra produksi sawit nasional, baik di Sumatera maupun Kalimantan.
Sumatera Utara Catat Harga TBS Tertinggi
Di Sumatera Utara, harga TBS untuk tanaman produktif berusia 10–20 tahun pada periode 17–23 Juni 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879,39 per kilogram. Angka tersebut naik Rp159,30 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.
Kenaikan ini sekaligus menempatkan Sumatera Utara sebagai provinsi dengan harga TBS tertinggi secara nasional pada pertengahan Juni 2026.
Sementara itu, di Sumatera Barat, harga TBS sawit rakyat usia 10–20 tahun mencapai Rp3.789,11 per kilogram atau naik Rp104,33 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.
Di Riau, harga TBS plasma untuk kelompok umur sembilan tahun tercatat Rp3.785,88 per kilogram. Sedangkan untuk tanaman usia 10–20 tahun berada pada level Rp3.765,20 per kilogram.
Kenaikan harga juga tercatat di Sumatera Selatan. Harga TBS tanaman produktif usia 10–20 tahun pada periode kedua Juni 2026 mencapai Rp3.704,99 per kilogram.
Adapun di Jambi, harga TBS mitra plasma berada di kisaran Rp3.706 per kilogram dan masuk dalam kelompok daerah dengan harga sawit tertinggi nasional.
Kalimantan Barat Ikut Menguat
Tren positif juga dirasakan petani sawit di Kalimantan Barat. Pada periode kedua Juni 2026, harga TBS tanaman usia 10–20 tahun naik Rp264 per kilogram menjadi Rp3.446,65 per kilogram.
Kementan menilai penguatan harga yang terjadi di berbagai wilayah menunjukkan proses pemulihan pasar sawit berlangsung secara luas dan memberikan dampak langsung terhadap pendapatan petani.
Pemerintah Evaluasi Tata Niaga Sawit
Sebelumnya, pemerintah menyoroti penurunan harga TBS yang terjadi di sejumlah daerah karena dinilai tidak sejalan dengan tren kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar global.
Mentan Amran menyebut kondisi tersebut sebagai anomali sehingga pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata niaga sawit nasional.
Kementerian Pertanian telah menggelar sejumlah pertemuan bersama asosiasi petani, perusahaan sawit, eksportir, pelaku usaha, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan harga TBS kembali berada pada level yang wajar.
Selain itu, pengawasan terhadap perusahaan yang belum mematuhi ketentuan harga juga diperkuat agar petani memperoleh harga yang lebih adil.
“Arahan Presiden sangat jelas, kesejahteraan petani harus menjadi prioritas. Harga TBS harus mengikuti perkembangan pasar yang sesungguhnya,” kata Amran.
Dorong Kesejahteraan Petani Sawit
Pemerintah menegaskan akan terus mengawal stabilitas harga sawit guna memberikan kepastian usaha bagi jutaan masyarakat yang bergantung pada sektor perkebunan tersebut.
Menurut Kementan, industri sawit tidak hanya berperan sebagai sumber devisa negara, tetapi juga menjadi tumpuan ekonomi masyarakat di berbagai daerah sentra produksi.
“Kita ingin industri sawit Indonesia tumbuh kuat, tetapi yang paling penting petani harus sejahtera. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan. Harga yang baik akan meningkatkan pendapatan petani dan memperkuat ekonomi daerah sentra sawit,” tegas Amran.
Dengan tren penguatan yang terus berlanjut, pemerintah optimistis harga TBS dapat tetap stabil dan memberikan manfaat bagi sekitar 15 juta masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor kelapa sawit.







