Beranda / News / Gagalkan Impor Beras dan Garam Ilegal Rp7,8 Miliar, Mentan Amran: Atas Nama 115 Juta Petani, Terima Kasih Bea Cukai!

Gagalkan Impor Beras dan Garam Ilegal Rp7,8 Miliar, Mentan Amran: Atas Nama 115 Juta Petani, Terima Kasih Bea Cukai!

Mentan Andi Amran Sulaiman beri apresiasi Bea Cukai & Menkeu usai menggagalkan impor beras dan garam ilegal senilai Rp7,8 miliar demi lindungi 115 juta petani di Pelabuhan Tanjung Perak dan Kawasan Berikat Bogor/Jawa Barat pada Selasa (22/9/2026)

KKSSNews.com, Jakarta– Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan beras dan garam impor ilegal.

Langkah tegas ini dinilai sangat krusial dalam melindungi kedaulatan 115 juta petani Indonesia sekaligus menjaga capaian swasembada pangan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Mentan Amran saat menghadiri konferensi pers penindakan barang impor ilegal di Rawamangun, Jakarta, Selasa (22/9/2026), yang turut dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

“Pak Menkeu, Pak Dirjen, mewakili petani 115 juta orang saya terima kasih kepada Bapak. Semoga Bapak sehat memerangi mafia pangan Indonesia. Ini kejadian yang ketiga kalinya setelah di Sabang (200 ton) dan Batam (1.000 ton),” tegas Mentan Amran.

Soroti Dampak Mafia Pangan: Bukan Soal Jumlah, Tapi Nasib Petani

Mentan Amran menekankan bahwa kejahatan penyelundupan komoditas pangan tidak boleh hanya dinilai dari besaran kuantitas barang yang disita, melainkan dari dampak sistemik yang ditimbulkan terhadap pasar lokal dan nasib para petani yang tengah berjuang memproduksi beras dalam negeri.

“Ini merugikan petani, 115 juta petani rugi dengan adanya impor beras ilegal. Kita sudah swasembada tapi masih ada selundupan. Jangan melihat jumlahnya, dampaknya! Ini sudah sangat keterlaluan, ini musuh negara yang merugikan 286 juta rakyat Indonesia,” ujar Amran dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Amran memperingatkan risiko terbesar dari masuknya komoditas agraris ilegal tanpa sertifikasi karantina, yakni potensi masuknya wabah penyakit tanaman maupun ternak yang dapat memicu kerugian ekonomi hingga ratusan triliun rupiah seperti kasus PMK beberapa tahun silam.

Wamenkeu Suahasil: Beras Ilegal Rugikan Konsumen dan Petani

Sejalan dengan Mentan Amran, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah Indonesia.

Beras ilegal yang masuk tanpa penanganan standar dinilai berisiko tinggi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kalau beras yang dirugikan ya para petani kita. Yang dirugikan adalah konsumen, karena beras yang masuk itu tidak bisa kita bertanggung jawabkan penyimpanannya, pengirimannya, pengepakannya, dan bagaimana kualitas beras tersebut,” terang Suahasil Nazara.

Modus Disamarkan: 397 Ton Beras Disita di Tanjung Perak dan Bogor

Dalam penindakan terbaru ini, Bea Cukai berkolaborasi dengan Kementan, Kemendag, Badan Karantina Indonesia, Polri, Kejaksaan, dan Perum Bulog berhasil membongkar praktik culas di dua titik utama: Pelabuhan Tanjung Perak dan Kawasan Berikat Bogor/Jawa Barat.

Petugas mengamankan sebanyak 397,35 ton beras dan garam ilegal (termasuk pemeriksaan 15 kontainer di kawasan berikat) dengan estimasi nilai barang mencapai Rp7,853 miliar.

Adapun modus operandi yang digunakan pelaku meliputi:

  • Pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian pemberitahuan jenis/jumlah barang (misdeclaration).
  • Penggunaan kemasan luar yang seragam antara beras dan garam untuk mengelabui petugas.
  • Penempatan posisi barang impor yang disamarkan di balik komoditas lain.

Penindakan bersama ini mempertegas komitmen jajaran pemerintah dalam memberantas mafia pangan dan menjaga stabilitas harga serta pasokan beras nasional di pasar domestik.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *