KKSSNews.com, Jakarta – Tabir dugaan kecurangan peredaran 25 merek beras fortifikasi bermasalah di Indonesia akhirnya terkuak secara terang benderang. Produk yang dibanderol mahal mulai dari Rp19.270 hingga Rp57.600 per kilogram (kg) dengan iming-iming kaya vitamin dan mineral tersebut terbukti melakukan manipulasi berdasarkan hasil pengujian laboratorium resmi.
Pengawasan yang diampu Badan Pangan Nasional (Bapanas) bekerja sama dengan empat laboratorium independen—Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu, dan BRMP Kementerian Pertanian—menemukan tiga jenis pelanggaran utama:
-
Ketidaksesuaian Administrasi: Ditemukan pemalsuan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), penggunaan izin edar kedaluwarsa, ketidaksesuaian informasi antara sertifikat dan label kemasan, serta klaim berlebihan (overclaim).
-
Ketidaksesuaian Nilai Gizi: Seluruh 25 merek beras terbukti tidak mengandung vitamin maupun mineral seperti yang dijanjikan pada label kemasan (zero vitamin/mineral atau di bawah standar).
-
Ketidaksesuaian Mutu Beras: Produsen mengklaim produknya sebagai beras kualitas premium, padahal hasil uji lab menunjukkan kualitasnya hanya kelas medium bahkan submedium.
Mentan Amran Telepon Kapolri: Tak Ada Ampun untuk Penjahat Pangan
Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pemerasan terhadap masyarakat demi meraup keuntungan berlipat ganda di atas penderitaan rakyat.
“Jangan mengambil keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat. Contoh, kemarin ada beras fortifikasi, mengambil keuntungan Rp40.000 satu kilo. Ini tidak benar dan itu pun bukan fortifikasi. Sudah palsu, dijual mahal,” ujar Amran di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Amran mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar seluruh pelaku usaha yang terlibat dapat dijatuhi sanksi pidana terberat.
“Ini kami telepon Pak Kapolri. Langsung ditindak tegas. Tidak boleh ada ampun. Ini kalau perlu, ada hukuman terberat, kasih hukuman terberat. Ini menyangkut hajat hidup 286 juta orang,” tegasnya.
Polri Lakukan Scientific Crime Investigation
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memastikan jajaran Satgas Pangan Polri bergerak cepat melakukan verifikasi dan pendalaman hukum.
“Kami berkomitmen untuk memberikan respon yang cepat, tegas, dan terukur terhadap setiap temuan dari Bapanas. Semua temuan akan diverifikasi bersama, diuji secara ilmiah, serta ditelusuri rantai distribusinya. Apabila ditemukan unsur pidana, akan diproses sesuai ketentuan,” kata Wahyu Widada.
Diproduksi 11 Pelaku Usaha, Potensi Kerugian Tembus Rp89 Triliun
Bapanas mencatat 25 merek beras fortifikasi bermasalah ini diproduksi oleh 11 pelaku usaha/korporasi.
Seluruhnya telah mendapatkan surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di berbagai provinsi, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, dan Sumatera Utara.
Per awal September 2026, produksi ke-25 merek tersebut telah dihentikan, di mana 12 merek di antaranya telah menarik seluruh stok dari pasaran dan sisanya sedang dalam proses penarikan.
Adapun ke-25 merek yang tidak memenuhi standar SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025 tersebut adalah: WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Dari selisih harga jual rata-rata Rp23.385/kg dibanding harga wajar Rp13.689/kg, kalkulasi pemerintah menemukan potensi kerugian konsumen akibat praktik korporasi culas ini mencapai angka fantastis, yakni Rp89 triliun.







