Beranda / Nasional / Dugaan Oplos Beras Fortifikasi Berpotensi Rugikan Warga Rp71 T, Guru Besar IPB Minta Penjahat Pangan Ditindak Tegas

Dugaan Oplos Beras Fortifikasi Berpotensi Rugikan Warga Rp71 T, Guru Besar IPB Minta Penjahat Pangan Ditindak Tegas

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Edi Santosa

KKSSNews.com – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Edi Santosa, mendukung penuh langkah tegas Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Badan Pangan Nasional dan Satgas Pangan Polri dalam menelusuri dugaan praktik penyimpangan pada peredaran beras fortifikasi di Indonesia.

Menurut Prof. Edi, beras fortifikasi yang kaya nutrisi merupakan hak masyarakat yang tidak boleh dijadikan ajang kejahatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tindakan mengoplos, mengurangi kadar gizi, lalu menjualnya dengan harga tinggi dinilai sebagai pelanggaran serius.

Perlindungan Hak Gizi dan Kerugian Ekonomi

Prof. Edi menilai langkah Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam menghitung potensi kerugian ekonomi masyarakat akibat penyimpangan beras fortifikasi ini sudah sangat tepat demi melindungi konsumen.

“Ini penting untuk melindungi masyarakat dari potensi hilangnya manfaat gizi yang seharusnya diperoleh melalui program fortifikasi pangan. Langkah yang dilakukan Bapak Menteri Pertanian untuk menghitung potensi kerugian merupakan langkah yang tepat,” tegas Prof. Edi Santosa.

Ia menambahkan, temuan pemerintah mengenai harga beras fortifikasi yang dijual jauh di atas batas kewajaran bukan sekadar kerugian materiil, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap tujuan utama peningkatan kualitas gizi nasional.

Apalagi, rata-rata harga beras fortifikasi di pasaran tercatat mencapai Rp22.665 per kilogram, bahkan ditemukan produk yang dijual hingga Rp42.000 per kilogram.

Potensi Kerugian Tembus Rp71 Triliun dan Subsidi Negara

Kementerian Pertanian memperkirakan potensi kerugian masyarakat akibat dugaan penyimpangan tata niaga beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar ini mencapai Rp71 triliun.

Pemerintah menekankan bahwa produksi beras nasional selama ini disokong penuh oleh anggaran negara melalui skema subsidi, mulai dari pupuk, benih, irigasi, BBM, listrik, hingga alat dan mesin pertanian.

Pada tahun 2026, nilai subsidi sektor pangan bahkan melonjak dari Rp144 triliun menjadi Rp164 triliun. Oleh sebab itu, setiap penyimpangan komoditas pangan dinilai sangat mencederai anggaran negara.

Investigasi Bersama Satgas Pangan Polri

Saat ini, Kementan bersama Badan Pangan Nasional dan Satgas Pangan Polri tengah gencar melakukan penelusuran di berbagai daerah untuk menghentikan peredaran beras fortifikasi yang melanggar ketentuan standar dan pelabelan.

Pemerintah memastikan seluruh hasil investigasi akan diproses secara hukum. Identitas merek yang sedang diperiksa akan diumumkan secara transparan ke publik setelah proses penyelidikan selesai dan memiliki kepastian hukum tetap.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *