KKSSNews.com, Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk memutus rantai permainan harga pangan menjelang hari besar keagamaan. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menginstruksikan pengetatan pengawasan harga sapi hidup menyusul adanya laporan “over faktur” di tingkat Rumah Potong Hewan (RPH).
Langkah preventif ini diambil guna menjamin masyarakat dapat memperoleh daging sapi dengan harga wajar selama periode Ramadan dan Idulfitri 2026.
“Seluruh RPH tidak boleh menaikkan harga daging. Pemerintah ingin memastikan harga sapi dan daging tetap stabil. Kenaikan harga yang tidak wajar tidak akan ditoleransi,” tegas Mentan Amran dalam pernyataan resminya.
Sidak Mendadak: Temukan Indikasi ‘Permainan’ di Tingkat Distributor
Merespons arahan Mentan, Tim Saber Pelanggaran Harga dan Keamanan Pangan yang terdiri dari Kementan, Bapanas, dan POLRI langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua titik utama: RPH Jatimulya Bekasi dan RPH Dharma Jaya Cakung, Minggu (8/2/2026).
Hasil penelusuran tim di lapangan menemukan adanya indikasi penjualan sapi hidup di atas harga acuan. Berikut rincian temuannya:
-
Fakta Lapangan: Ditemukan harga jual mencapai Rp56.500/kg bobot hidup.
-
Harga Acuan Pemerintah: Maksimal Rp56.000/kg bobot hidup di tingkat RPH.
-
Hasil Investigasi: Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, mengungkapkan bahwa kenaikan tersebut bukan berasal dari feedloter (penggemukan), melainkan terjadi pada transaksi lanjutan di tingkat distributor.
Pemerintah Pasang Barikade: Maksimal Rp130 Ribu di Konsumen
Guna meredam gejolak, pemerintah memastikan kembali disiplin harga dari hulu ke hilir.
Jika distributor meneruskan penjualan ke pihak ketiga, harga di tingkat RPH wajib tetap mengacu pada angka Rp56.000/kg.
Langkah ini krusial agar harga di pasar ritel tetap sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, yaitu:
-
Daging Sapi Paha Depan: Maksimal Rp130.000/kg.
-
Daging Sapi Paha Belakang: Maksimal Rp140.000/kg.
Dukungan Penuh dari Pengusaha dan Aparat Hukum
Kebijakan tegas ini mendapat dukungan penuh dari para pelaku usaha dan penegak hukum:
-
Gapuspindo (Asosiasi Pengusaha Sapi Potong): Direktur Eksekutif Gapuspindo, Djoni Liano, menyatakan seluruh anggota tetap komitmen pada harga pemerintah dan akan mensosialisasikan aturan ini ke seluruh pelanggan/distributor.
-
RPH Dharma Jaya: Direktur Bisnis Perumda Dharma Jaya, Irwan Nusyirwan, menegaskan pihaknya siap mengambil langkah ekstrem dengan memutuskan hubungan kerja sama bagi pemotong atau jagal yang nekat menjual di atas harga ketetapan.
-
Satgas Pangan POLRI: Menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal stabilitas harga di lapangan dan melakukan penindakan hukum jika ditemukan unsur pidana dalam permainan stok dan harga.
Negara Hadir untuk Kenyamanan Ibadah Masyarakat
Melalui pola pengawasan aktif dan respons cepat ini, pemerintah ingin memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok daging sapi aman dan harga terkendali.
Dengan sinergi antara Kementan, aparat kepolisian, dan asosiasi pengusaha, diharapkan tidak ada lagi spekulan yang memanfaatkan momentum Ramadan untuk meraup keuntungan sepihak.
Negara hadir memastikan aturan dipatuhi, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa terbebani lonjakan harga pangan.







