KKSSNews.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan melaporkan produsen minyak goreng MinyaKita yang terbukti menjual produk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Langkah ini mencuat dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI yang membahas kesiapan dan pengamanan harga serta stok pangan strategis menjelang Ramadan 2026.
Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv Singh, menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Tagog, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
“Kami mendampingi Pak Menteri saat sidak. Produsennya, perusahaannya Sinar Mas, sudah kami laporkan. Ini langkah bersama antara Kementan dan Komisi,” tegas Rajiv dalam rapat kerja, Selasa (3/2/2026).
Sidak Temukan Pelanggaran Harga Minyak Goreng
Dalam sidak tersebut, mayoritas harga komoditas pangan strategis sebenarnya terpantau stabil dan berada di bawah HET. Harga telur ayam ras berada di kisaran Rp28.000 per kilogram, daging ayam Rp30.000–Rp37.000 per kilogram, serta daging sapi sekitar Rp125.000 per kilogram.
Namun, pelanggaran ditemukan pada minyak goreng MinyaKita yang dijual seharga Rp18.000 per liter, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Temuan ini menjadi perhatian serius karena minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri ketika konsumsi meningkat signifikan.
“Ini sudah offside. Tidak boleh ada yang menjual di atas HET. Selama ini kami beri imbauan, sekarang saatnya penindakan tegas,” kata Mentan Amran.
Pemerintah Ambil Langkah Hukum Tegas
Menyikapi pelanggaran tersebut, Mentan Amran langsung melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), untuk ditelusuri secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi hanya mengedepankan pendekatan persuasif, melainkan siap mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Saya minta aparat melacak dari hulu ke hilir. Siapa yang menetapkan harga harus ditelusuri. Kalau perlu, izinnya dicabut,” tegasnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius melindungi daya beli masyarakat dari praktik dagang yang merugikan.
Regulasi HET dan Penguatan Distribusi
Harga minyak goreng MinyaKita sendiri telah diatur dalam kebijakan pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, yang menetapkan HET sebesar Rp15.700 per liter di tingkat konsumen.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat pengendalian pasokan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025. Regulasi ini mewajibkan produsen untuk menyalurkan minimal 35 persen dari realisasi Domestic Market Obligation (DMO) kepada Perum Bulog dan ID FOOD sebagai distributor utama.
Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi minyak goreng berjalan merata serta menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.
DPR Dukung Penindakan dan Pengawasan Ketat
Komisi IV DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat Kementerian Pertanian dalam menindak pelanggaran harga pangan.
Menurut DPR, tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat, khususnya menjelang momentum penting seperti Ramadan dan Idulfitri.
DPR juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pelaku usaha dalam menjaga stabilitas pangan nasional.
Pengawasan Intensif Jelang Ramadan
Pemerintah memastikan pengawasan terhadap distribusi dan harga pangan akan terus diperketat dalam beberapa bulan ke depan.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan yang biasanya terjadi menjelang Ramadan dan Idulfitri, sekaligus mencegah praktik penimbunan maupun permainan harga di pasar.
Melalui koordinasi lintas sektor, pemerintah berharap distribusi pangan tetap berjalan lancar dan harga tetap terjangkau bagi masyarakat luas.
Dengan penindakan tegas terhadap pelanggaran seperti kasus MinyaKita, pemerintah ingin memberikan efek jera sekaligus memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tidak menjadi objek spekulasi.







