KKSSNews.com, Jakarta – Menjelang momentum besar Ramadan dan Idulfitri 2026, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian bergerak cepat untuk memastikan stabilitas harga pangan nasional.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman secara tegas menginstruksikan seluruh Rumah Potong Hewan (RPH) dan para jagal untuk menjaga harga daging sapi agar tetap stabil dan tidak melakukan kenaikan harga sepihak.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen sekaligus upaya pemerintah dalam mempertahankan tren positif kendali inflasi pangan yang saat ini tengah terjaga dengan baik.
Harga Patokan Nasional: Daging di Pasar Maksimal Rp130.000/kg
Pemerintah telah merumuskan skema harga yang adil dari hulu ke hilir untuk mencegah spekulasi harga di lapangan.
Berdasarkan ketentuan terbaru, harga sapi siap potong dari tingkat feedloter dipatok tidak lebih dari Rp55.000/kg.
Sedangkan untuk harga terima di RPH, maksimal berada di angka Rp56.000/kg.
Dengan margin tersebut, Mentan Amran mewajibkan para jagal menjaga stabilitas harga karkas agar harga daging sapi di pasar tradisional maupun modern tidak melampaui ambang batas Rp130.000/kg.
“Seluruh RPH tidak boleh menaikkan harga daging. Pemerintah ingin memastikan harga sapi dan daging tetap stabil, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026,” tegas Mentan Amran dalam keterangan resminya.
Instruksi Tegas: Libatkan Satgas Pangan Mabes Polri
Mentan Amran menekankan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan tidak wajar di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Untuk mengawal kebijakan ini, Kementan menggandeng Satgas Pangan Mabes Polri guna melakukan pengawasan dan pemeriksaan ketat secara langsung ke lapangan.
RPH yang terdeteksi melakukan praktik “permainan harga” akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius.
Selain pengawasan dari kepolisian, Mentan juga menginstruksikan para feedloter untuk memutus rantai pasok kepada pihak yang nakal.
-
Sanksi Pemutusan Suplai: Feedloter dilarang menyalurkan sapi hidup kepada jagal atau RPH yang tidak patuh pada ketentuan harga karkas dan daging.
-
Penindakan Tegas: Satgas Pangan akan turun langsung memeriksa laporan pelanggaran di tingkat distribusi.
Tren Inflasi Terkendali: Sinyal Positif Pangan Nasional
Ketegasan pemerintah ini didukung oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan kondisi pangan nasional dalam zona aman.
Berikut adalah potret stabilitas harga berdasarkan rilis terbaru:
-
Deflasi Komponen Harga Bergejolak (Volatile Food): Secara bulanan (month-to-month) mengalami deflasi sebesar 1,96 persen.
-
Inflasi Tahunan: Tercatat sebesar 1,14 persen, angka yang dinilai masih sangat stabil.
-
Kondisi Januari 2026: Terjadi deflasi yang didorong oleh turunnya harga komoditas seperti telur ayam ras dan cabai merah.
Meski beberapa komoditas seperti beras dan bawang merah masih memberikan andil inflasi secara tahunan, namun secara keseluruhan kondisi ini dianggap masih dalam batas wajar dan tidak mengganggu stabilitas pangan nasional.
Komitmen untuk Kenyamanan Ibadah Masyarakat
Dengan stok pangan strategis yang mencukupi, pemerintah berkomitmen penuh agar masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan dan merayakan Hari Raya Idulfitri tanpa terbebani oleh lonjakan harga kebutuhan pokok.
“Pemerintah berkomitmen menjaga harga tetap terkendali serta memastikan masyarakat dapat beribadah dengan tenang tanpa tekanan ekonomi akibat lonjakan harga pangan,” tutup Mentan Amran.
Informasi Tambahan: Bagi masyarakat yang menemukan indikasi permainan harga daging yang melampaui batas kewajaran di pasar, diharapkan dapat melaporkan melalui kanal resmi pemerintah atau pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan.







