KKSSNews.com, Jakarta – Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) menegaskan bahwa dugaan korupsi senilai Rp27 miliar yang melibatkan mantan pejabat internal, Indah Megahwati, bukanlah fitnah.
Pernyataan tersebut didasarkan pada pengakuan pihak terkait, bukti awal, serta hasil audit investigatif resmi dari Inspektorat Jenderal.
Penegasan ini disampaikan oleh Moch. Arief Cahyono, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, sebagai respons atas pernyataan Indah Megahwati dalam sebuah podcast yang beredar luas di ruang publik.
Menurut Arief, klaim yang menyebut dirinya menjadi korban fitnah tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat. Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” tegasnya.
Terungkap dari Pengakuan Internal dan Audit Investigatif
Kasus ini mulai terkuak setelah seorang pejabat bawahan berinisial Deni mengungkap secara terbuka modus permainan proyek yang diduga melibatkan atasannya.
Dalam pengakuannya, Deni menyebut telah menerima dana sebesar Rp10 miliar.
Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat internal untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Kementan.
Hasilnya, audit investigatif Inspektorat Jenderal menemukan adanya indikasi proyek fiktif dengan nilai mencapai Rp27 miliar.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut dilakukan secara sistematis.
Tidak hanya itu, nilai kerugian negara berpotensi bertambah. Hal ini menyusul adanya laporan dari sejumlah pihak yang mengaku tidak pernah menerima realisasi proyek, meskipun telah dimintai komitmen dana oleh oknum tertentu.
Proses Hukum Berjalan di Polda Metro Jaya
Kementan memastikan bahwa penanganan kasus ini telah masuk dalam proses hukum.
Perkara tersebut saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dan berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut, termasuk penetapan status P21.
Arief menambahkan bahwa penyelidikan masih terus berkembang seiring dengan pendalaman bukti, pemeriksaan saksi, serta adanya pengaduan tambahan dari masyarakat.
Selain Indah Megahwati, Deni yang sebelumnya mengakui menerima dana Rp10 miliar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Mentan Amran: Komitmen Bersih dari Korupsi
Sebelumnya, Andi Amran Sulaiman selaku Menteri Pertanian telah mengungkap kasus ini sebagai bagian dari langkah tegas dalam membersihkan institusi dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam keterangannya, Amran menyebut adanya oknum yang meminta fee dengan iming-iming memenangkan proyek pengadaan.
“Di Kementerian Pertanian ada oknum yang bermain, meminta fee dengan janji memenangkan proyek. Nilainya Rp27 miliar dan sudah terealisasi Rp10 miliar. Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka,” ujarnya.
Ia juga mengungkap bahwa dalam praktiknya, oknum tersebut diduga melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari skema kecurangan.
Dalam kesempatan terpisah di Jakarta Selatan, Amran kembali menegaskan bahwa dua pejabat internal telah diberhentikan dari jabatannya dan saat ini tengah menjalani proses hukum.
Imbauan Kementan: Jangan Terpengaruh Narasi Sepihak
Kementan menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan serta kooperatif dengan aparat penegak hukum.
Institusi tersebut juga menegaskan tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh narasi sepihak yang tidak berbasis fakta hukum.
“Kami menghimbau agar tidak membuat narasi pembelaan di luar pengadilan yang berpotensi menimbulkan fitnah baru dan masalah hukum tambahan,” tutup Arief.







