Beranda / News / Kementan, Bapanas, dan Satgas Pangan Perluas Pengusutan Mafia Beras Fortifikasi hingga ke Daerah

Kementan, Bapanas, dan Satgas Pangan Perluas Pengusutan Mafia Beras Fortifikasi hingga ke Daerah

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman aat ditemui di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

KKSSNews.com, Jakarta– Pemerintah memperluas jangkauan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyimpangan peredaran beras fortifikasi di berbagai wilayah Indonesia. Langkah tegas ini diambil secara terpadu oleh Kementerian Pertanian (Kementan), Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum (APH).

Upaya gabungan ini bertujuan menghentikan praktik curang oknum pelaku usaha yang menggunakan label beras fortifikasi sebagai kedok untuk meraup keuntungan tidak wajar.

Sebelumnya, Mentan Andi Amran Sulaiman memperkirakan praktik ini berpotensi merugikan konsumen hingga Rp71 triliun dan menyebabkan kerugian negara pada porsi subsidi pangan mencapai Rp56 triliun.

“Pemerintah saat ini sedang serious memberantas praktik curang yang dilakukan oleh mafia beras yang notabene memiliki keterkaitan dengan perusahaan besar,” tegas Mentan Amran.

Menteri Pertanian menambahkan, keterlibatan penuh unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam Satgas Pangan sejauh ini telah memproses 38 perkara dengan menetapkan 39 orang sebagai tersangka terkait kasus mafia beras.

Modus Kemasan Bergizi, Harga Melambung Tinggi

Beras fortifikasi sejatinya merupakan program pangan kaya nutrisi yang dirancang khusus untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah serta mencegah stunting pada anak-anak. Oleh karena itu, harga produk ini seharusnya terjangkau atau setara beras medium. Namun, pengawasan menemukan adanya produk yang dijual hingga Rp42.000 per kilogram.

Dari 15 merek beras fortifikasi yang menjadi sampel pengawasan, sekitar 80 persen di antaranya terbukti tidak memenuhi standar mutu kandungan gizi yang dipersyaratkan.

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigjen Pol Hermawan, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan label fortifikasi dijadikan alat manipulasi harga.

“Apabila beras fortifikasi disalahgunakan, kami tidak akan membiarkan istilah beras fortifikasi hanya dijadikan kedok untuk menaikkan harga atau mengganti kemasan apalagi mengaburkan kualitas beras,” ujar Hermawan.

Pihaknya juga mendalami dugaan praktik mengalihkan beras medium atau premium menjadi produk berlabel fortifikasi semata-mata demi mengejar marjin keuntungan lebih tinggi, yang berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan beras nasional.

Pemeriksaan dari Hulu ke Hilir hingga Sanksi Pidana

Pengawasan menyeluruh kini menyisir seluruh rantai pasok, mulai dari produsen, penggilingan, pengemas, distributor, hingga jaringan ritel. Pengujian sampel di laboratorium terus berjalan untuk memastikan kebenaran klaim nutrisi pada kemasan.

Dirreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menyatakan jajarannya bergerak aktif menelusuri dugaan penyimpangan di wilayah Jawa Barat sesuai arahan Menteri Pertanian dan Kapolri.

Pemerintah memastikan bahwa pelanggaran berupa klaim gizi palsu, manipulasi mutu, hingga pengoplosan beras akan ditindak tegas berupa penghentian peredaran, penarikan produk, sanksi administratif, hingga proses pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *