Home / News / Mentan Amran Tegaskan HAP Telur Rp26.500 per Kg Harus Dipatuhi

Mentan Amran Tegaskan HAP Telur Rp26.500 per Kg Harus Dipatuhi

Mentan Amran Wajibkan HAP Telur Rp26.500 per Kg, Satgas Pangan Kawal Harga Peternak

KKSSNews.com, Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk melindungi peternak ayam petelur rakyat yang tengah menghadapi tekanan harga di tingkat produsen.

Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa Harga Acuan Pembelian (HAP) telur di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha dan akan dikawal langsung oleh Satgas Pangan Polri.

Kebijakan tersebut diumumkan setelah dialog antara Kementerian Pertanian dengan perwakilan peternak ayam petelur dari berbagai daerah di Indonesia di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Mentan Amran menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam apabila masih ditemukan praktik pembelian telur di bawah harga acuan yang berpotensi merugikan peternak rakyat.

“Kami akan mengirim surat himbauan hari ini dengan tembusan Satgas Pangan agar memantau harga ini kita kawal bersama, agar jangan merugikan peternak Indonesia. Jiwa ragaku untuk peternak petelur Indonesia,” tegas Mentan Amran.

Empat Kebijakan Strategis untuk Selamatkan Peternak

Selain memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan HAP, pemerintah juga menetapkan tiga langkah strategis lainnya guna menjaga keberlanjutan usaha peternakan ayam petelur nasional.

Langkah pertama adalah memastikan seluruh pembeli dan pengepul menaati harga acuan Rp26.500 per kilogram.

Kedua, pemerintah akan memperkuat distribusi jagung melalui program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk membantu menekan biaya pakan yang selama ini menjadi komponen terbesar dalam produksi telur.

Langkah ketiga adalah meningkatkan frekuensi penyerapan telur oleh Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jika sebelumnya pembelian dilakukan satu kali dalam sepekan, kini akan ditingkatkan menjadi tiga kali dalam seminggu.

Sementara langkah keempat adalah pengajuan rekomendasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar sektor budidaya ayam petelur dimasukkan dalam daftar negatif investasi guna melindungi usaha peternak rakyat dari dominasi investor besar.

Menurut Amran, peternak ayam petelur memiliki peran strategis dalam menjaga ketersediaan protein masyarakat sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

“Kami apresiasi dan bangga dengan peternak petelur seluruh Indonesia yang mampu memenuhi kebutuhan anak bangsa bahkan ekspor ke negara lain. Di sisi lain, kami sudah mengambil beberapa kebijakan agar peternak tidak merugi,” ujarnya.

Peternak Sambut Positif Kebijakan Pemerintah

Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso, menyambut baik keputusan pemerintah tersebut. Ia meminta seluruh peternak untuk segera melaporkan apabila masih ditemukan pembelian telur di bawah harga acuan.

“Mulai hari ini tidak ada lagi pembelian telur di bawah harga HAP Rp26.500. Jika masih terjadi penekanan harga atau pembelian di bawah ketentuan tersebut, segera laporkan kepada Badan Pangan Nasional,” tegas Yudianto.

Dukungan juga datang dari Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, yang memaparkan keberhasilan daerahnya dalam menjaga stabilitas harga telur melalui mekanisme penetapan harga yang melibatkan peternak dan pedagang secara rutin.

Menurutnya, model tersebut terbukti mampu menciptakan keseimbangan sehingga peternak memperoleh keuntungan, pedagang tetap beroperasi secara sehat, dan konsumen mendapatkan produk berkualitas dengan harga yang wajar.

Pemerintah Perkuat Perlindungan Peternak Rakyat

Kementerian Pertanian menegaskan akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk Satgas Pangan Polri, Badan Pangan Nasional, pemerintah daerah, serta asosiasi peternak.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap harga telur kembali stabil, usaha peternak rakyat tetap berkelanjutan, dan pasokan protein masyarakat dapat terjaga secara optimal di tengah dinamika pasar pangan nasional.

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *