KKSSNews.com, Jakarta – Satgas Pangan Polri menegaskan komitmennya untuk memproses secara hukum dugaan kecurangan massal dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi bermasalah. Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menilai bahwa kejahatan di sektor pangan memiliki dampak yang sangat destruktif bagi masyarakat luas.
“Kami menilai bahwa kejahatan di bidang pangan ini sama pangkatnya dengan kejahatan di bidang kemanusiaan. Karena menyangkut masalah pangan ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Ade Safri saat ekspos hasil pemeriksaan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pembuktian Ilmiah dan Temuan Izin Edar PSAT Palsu
Dalam penanganan kasus ini, Satgas Pangan Polri akan menerapkan pembuktian secara ilmiah (scientific crime investigation) dengan melibatkan para ahli kompeten serta pengujian laboratorium.
Salah satu modus utama yang ditemukan adalah manipulasi klaim nutrisi pada label kemasan.
Sebagai contoh, kemasan mencantumkan klaim kaya vitamin A, namun berdasarkan hasil uji laboratorium tidak ditemukan kandungan vitamin tersebut sama sekali, atau persentasenya jauh di bawah yang dijanjikan.
Selain penyimpangan kandungan gizi, Polri juga mendapati indikasi pemalsuan dokumen perizinan.
“Ada temuan terkait dengan izin edar PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan), di mana hasil temuan kita salah satunya adalah bahwa izin edar yang dicantumkan dalam label kemasan tidak terdaftar atau bisa dianggap palsu, tidak benar adanya,” ungkap Ade Safri.
Atas temuan tersebut, pihak Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menerbitkan Laporan Polisi (LP) resmi untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan dan penyidikan penegakan hukum, salah satunya terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Pemerintah Cabut Izin dan Tarik 25 Merek Beras
Adapun 25 merek beras fortifikasi yang diduga melanggar standar SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025 tersebut meliputi: WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, secara tegas menginstruksikan langkah penindakan cepat di lapangan.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” lugas Mentan Amran.
Gelembungkan Harga, Konsumen Dirugikan Rp89 Triliun
Praktik kecurangan ini makin diperparah dengan adanya pemerasan harga. Beras yang peruntukan utamanya untuk kelompok rentan seperti balita, ibu hamil/menyusui, serta penanganan stunting dan seharusnya dijual pada harga Rp13.000–Rp13.500 per kilogram, justru dijual secara fantastis hingga Rp57.000 per kilogram.
Selisih harga mencapai Rp44.100 per kilogram ini diperkirakan memicu potensi kerugian konsumen hingga Rp89 triliun.
“Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil. Kita ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat kecil,” pungkas Mentan Amran.







