KKSSNews.com, Jakarta – Pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap maraknya peredaran beras fortifikasi yang diduga melanggar standar mutu dan melakukan penipuan kandungan gizi. Menteri Pertanian (Mentan) yang juga Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, memerintahkan penarikan massal, pencabutan izin usaha, hingga proses hukum terhadap produsen 25 merek beras fortifikasi bermasalah.
Langkah drastis ini diambil usai hasil pengujian di empat laboratorium independen dan bersertifikat—seperti Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab—membuktikan bahwa kandungan gizi pada 25 merek tersebut tidak sesuai dengan label dan menyimpang dari standar SNI 9314:2024 serta SNI 9372:2025.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses. Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” tegas Mentan Amran saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
25 Merek Diduga Melakukan Pelanggaran
Adapun 25 merek beras yang resmi ditindak dan ditarik dari pasaran oleh pemerintah meliputi: WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Mentan Amran menyesalkan praktik curang ini karena beras fortifikasi sejatinya disiapkan untuk memenuhi asupan zat gizi mikro bagi kelompok masyarakat rentan, seperti ibu hamil, menyusui, balita, serta penanganan stunting dan warga miskin.
“Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran,” seru Amran.
Gila-gilaan Naikkan Harga, Potensi Kerugian Konsumen Tembus Rp89 Triliun
Selain pelanggaran batas kandungan gizi, pemerintah menemukan lonjakan harga ekstrim yang membebani konsumen.
Beras yang seharusnya dipasarkan seharga Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram, dijual secara liar hingga menyentuh Rp57.000 per kilogram.
Terdapat selisih atau margin fiktif hingga Rp44.100 per kilogram yang menguntungkan pihak produsen nakal secara ilegal.
Berdasarkan estimasi awal bersama aparat penegak hukum, nilai total kerugian konsumen akibat dugaan praktik kecurangan 25 merek beras ini ditaksir mencapai Rp89 triliun.
“Yang tertinggi dijual Rp57.000. Seharusnya sekitar Rp13.500. Selisihnya bisa mencapai Rp44.100 per kilogram. Ini sangat merugikan konsumen. Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil. Kita ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat kecil,” pungkas Mentan Amran.







